"Ya, ini kan banyak partai yang ngajukan ke polisi. Saya kira itu jalan yang benar bahwa ada apa-apa kita proses hukum saja. Jangan konfliklah, itu proses hukum yang menunjukkan," ujar JK kepada wartawan di auditorium gedung BPPT di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).
Namun JK mengaku belum mengetahui detail isi pidato Viktor yang disampaikan di Nusa Tenggara Timur. Dalam video, Viktor diduga menuding empat partai, yakni Gerindra, PD, PKS, dan PAN, setuju dengan pembentukan negara khilafah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerindra dan PAN melaporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pidana UU ITE. Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
"Saya sangat menyayangkan pernyataan Saudara Viktor Laiskodat itu. Saya anggap sangat berbahaya dalam sistem demokrasi. Saya menganggap bahwa Viktor Laiskodat telah melakukan ujaran kebencian dan berpotensi untuk memecah belah umat dan membuat perpecahan di anak bangsa," kata Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule di Bareskrim Polri, Jumat (4/8).
Soal video yang ramai dibahas, Viktor belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi, asisten Viktor menyebut atasannya masih berada di daerah pemilihan. (fdn/nkn)











































