"Kami sudah sampaikan bahwa hari Senin besok kami akan menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana dimaksud pasal 156 KUHP, demikian pasal 28 UU ITE dan beberapa hal yang kami sampaikan," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainuddin Paru saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017) malam.
Tak hanya ke Bareskrim, PKS juga akan melaporkan Viktor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pidato Viktor dinilai melanggar etik sebagai anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pidato Viktor di NTT menyebar dari satu grup WhatsApp ke grup lainnya dan juga ramai disorot di media sosial. Dalam pidatonya, Viktor menyebut Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN sebagai parpol yang intoleran dan mendukung ideologi khilafah. PKS mengecam pidato Viktor.
Ketua F-NasDem Viktor Laiskodat (Foto: Lamhot Aritonang) |
(Baca juga: Tuduh Gerindra-PD-PKS-PAN Intoleran, Ini Pidato Viktor Laiskodat)
"Sebagaimana sikap resmi DPP PKS soal pidato Viktor yang tersebar di masyarakat yang secara eksplisit menuduh 4 partai sebagai pendukung khilafah, sikap seperti disamakan dengan PKI, saya kira ini pernyataan eksplisit yang sangat merugikan untuk PKS dan partai lain," terang Zainuddin.
Akibat dari pidatonya, Viktor dipolisikan PAN dan Gerindra. Sementara itu, Viktor belum merespons terkait pidatonya. (dkp/dkp)












































Ketua F-NasDem Viktor Laiskodat (Foto: Lamhot Aritonang)