"Pemprov kan prosedural. Kita menunggu surat penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri atau surat permintaan kepada Gubernur untuk mengangkat wakil bupati sebagai Plt Bupati Pamekasan," kata Kepala Biro Pemerintahan san Otonomi Daerah Pemprov Jatim Anom Surahno, Jumay (4/8/2017).
Anom mengatakan, kemungkinan Kemendagri sudah menyiapkan surat tentang pengangkatan wabup menjadi Plt Bupati Pamekasan. Pasalnya, pihak Kemendagri sudah menanyakan identitas wabup maupun bupati hingga masa bhakti Kepala Daerah Pamekasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Pamekasan Achmad Syafii berpasangan dengan Wakil Bupati Halil. Pasangan yang didukung koalisi Partai Demokrat, PPP, PAN dan PKS ini memenangi Pilkada Pamekasan tahun 2013 dengan masa bhakti hingga April 2018.
Dengan persoalan hukum yang menjerat Syafii, maka Wabup Halil akan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Pamekasan hingga sekitar 8 bulan lebih.
"Kalau surat dari Mendagri sudah kita terima, maka nanti Pak gubernur akan melantik wabup sebagai Plt Bupati Pamekasan," jelas Anom.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ADD tahun 2015-2016.
Selain Syafii, KPK juga menetapkan Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kabag Administrasi Inspektorat Noer Solehhuddin serta Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi sebagai tersangka. (roi/idh)