Pemprov Jatim Tunggu Surat Mendagri soal Plt Bupati Pemekasan

Pemprov Jatim Tunggu Surat Mendagri soal Plt Bupati Pemekasan

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 19:50 WIB
Foto: Bupati Pamekasan Achmad Syafii (Rois Jajeli/detikcom)
Surabaya - Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap penanganan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Pemprov Jatim masih menunggu surat pengangkatan wakil bupati sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pamekasan.

"Pemprov kan prosedural. Kita menunggu surat penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri atau surat permintaan kepada Gubernur untuk mengangkat wakil bupati sebagai Plt Bupati Pamekasan," kata Kepala Biro Pemerintahan san Otonomi Daerah Pemprov Jatim Anom Surahno, Jumay (4/8/2017).

Anom mengatakan, kemungkinan Kemendagri sudah menyiapkan surat tentang pengangkatan wabup menjadi Plt Bupati Pamekasan. Pasalnya, pihak Kemendagri sudah menanyakan identitas wabup maupun bupati hingga masa bhakti Kepala Daerah Pamekasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi dari Kemendagri sudah menanyakan identitasnya hingga masa jabatannya. Apakah ejaan namanya benar. Kan suratnya tidak boleh salah huruf atau salah ketik," jelasnya.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii berpasangan dengan Wakil Bupati Halil. Pasangan yang didukung koalisi Partai Demokrat, PPP, PAN dan PKS ini memenangi Pilkada Pamekasan tahun 2013 dengan masa bhakti hingga April 2018.

Dengan persoalan hukum yang menjerat Syafii, maka Wabup Halil akan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Pamekasan hingga sekitar 8 bulan lebih.

"Kalau surat dari Mendagri sudah kita terima, maka nanti Pak gubernur akan melantik wabup sebagai Plt Bupati Pamekasan," jelas Anom.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ADD tahun 2015-2016.

Selain Syafii, KPK juga menetapkan Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kabag Administrasi Inspektorat Noer Solehhuddin serta Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi sebagai tersangka. (roi/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads