"Kami sedang tunggu hasil visum tersangka dan hasil autopsi bayinya. Kami berharap akan kelihatan pastinya kapan bayi itu dilahirkan, bagaimana keadaan si bayi saat dilahirkan, hidup atau tidak, ada unsur kesengajaan tersangka menghilangkan nyawa bayinya atau tidak," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Yusuf kepada detikcom, Jumat (4/8/2017).
Choirul secara pribadi menilai keterangan Sally janggal. Kepada polisi, Sally mengaku tidak menginginkan bayinya tersebut hanya karena khawatir si anak kelak tak memiliki surat-surat lantaran berasal dari pernikahan siri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia tidak mau ketahuan hamil atau dia tidak mau melahirkan anak karena susah dapat surat-surat, itu pun masih jadi pertanyaan penyidik," sambungnya.
Choirul menerangkan Sally dan suaminya telah memiliki seorang anak berusia 2,5 tahun sejak menikah siri. "Waktu anak pertama, dia terima-terima saja. Kenapa anak kedua, dia tidak mau terima saat hamil?" ucapnya.
Karena itu, penyidik akan kembali meminta keterangan Sally dalam BAP. Hari ini waktu pemeriksaan Sally tersita karena dia menjalani visum dan penyidik berdiskusi dengan psikiater.
"Memang kalau hari ini pemeriksaan belum tuntas karena tadi siang juga tersangka divisum. Lalu kami berbicara dengan psikiater," jelas Choirul. (aud/idh)