"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BW (Bambang Wuryanto) terkait tindak pidana korupsi lengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).
Yuyuk mengatakan Bambang akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. "Selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Yuyuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari jual-beli pupuk Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwah dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari. Saat itu disebut indikasi kerugian negara sejumlah Rp 10 miliar.
Jual-beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350-450 untuk setiap kilogram pupuk.
Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti bertindak sebagai Vice President di PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke Perum Perhutani kemudian dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari. Komisinya ditransfer ke rekening Siti, yang totalnya mencapai Rp 2,2 miliar. (fai/nvl)











































