KPK Tahan Tersangka Pengadaan Pupuk Urea Jateng di Rutan Guntur

KPK Tahan Tersangka Pengadaan Pupuk Urea Jateng di Rutan Guntur

Faieq Hidayat - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 18:18 WIB
KPK Tahan Tersangka Pengadaan Pupuk Urea Jateng di Rutan Guntur
Foto: Faiq Hidayat
Jakarta - Mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Bambang Wuryanto telah keluar dari pemeriksaan KPK. Bambang merupakan tersangka kasus pengadaan pupuk urea tablet Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BW (Bambang Wuryanto) terkait tindak pidana korupsi lengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).

Yuyuk mengatakan Bambang akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. "Selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Yuyuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (4/8/2017) pukul 17.00 WIB. Saat keluar pemeriksaan, Bambang mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Tidak ada pernyataan yang dilontarkan Bambang saat keluar gedung KPK.

Kasus ini bermula dari jual-beli pupuk Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwah dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari. Saat itu disebut indikasi kerugian negara sejumlah Rp 10 miliar.

Jual-beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350-450 untuk setiap kilogram pupuk.

Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti bertindak sebagai Vice President di PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke Perum Perhutani kemudian dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari. Komisinya ditransfer ke rekening Siti, yang totalnya mencapai Rp 2,2 miliar. (fai/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads