"Saksi yang tidak hadir yakni Mulya A Hasjmy mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan tahun 2006-2007," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).
Yuyuk mengatakan, saat ini penyidik KPK belum menerima surat alasan ketidakhadiran saksi tersebut. Rencananya, Mulya akan diperiksa untuk tersangka Direktur utama PT Cahaya Prima Cemerlang Fredy Lumban Tobing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya memanggil Mulya A Hasjmy sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) flu burung di Kementerian Kesehatan. Mulya A Hasjmy akan dimintai keterangan terkait tersangka Direktur utama PT Cahaya Prima Cemerlang Fredy Lumban Tobing.
Pada tahun 2015, Mulya A Hasjmy dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Mulya Hasjmy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.
Sementara KPK sebelumnya menetapkan Fredy Lumban Tobing sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alkes flu burung. Fredy disangka menggunakan jaringannya di Kemenkes agar bisa membantunya memenangkan tender proyek pengadaan Alkes flu burung.
Dalam dakwaan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar, disebutkan PT CPC mendapat keuntungan sebesar Rp 10,861 miliar dari proyek tersebut dari total nilai kontrak Rp 29,39 miliar.
Freddy disebut ikut mengatur spesifikasi alat kesehatan dalam TOR sehingga spesifikasi alat kesehatan telah mengarah kepada sejumlah produk dari PT CPC selaku subdistributor dari PT Elo Karsa Utama (PT EKU). (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini