Dirjen Dukcapil Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus e-KTP Novanto

Dirjen Dukcapil Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus e-KTP Novanto

Faieq Hidayat - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 17:50 WIB
Dirjen Dukcapil Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus e-KTP Novanto
Gedung baru KPK (Dhani/detikcom)
Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh tidak memenuhi panggilan KPK. Zudan Arif Fakrulloh sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

"Saksi yang tidak hadir hari ini Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).

Yuyuk mengatakan penyidik KPK belum menerima surat pemberitahuan soal ketidakhadiran. Zudan rencananya bersaksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ujar Yuyuk.

Dalam kasus ini, Novanto ditetapkan sebagai tersangka. Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman, disebutkan Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Sedangkan dalam sidang putusan, Irman dan Sugiharto, dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bertemu di Hotel Grand Melia Jakarta. Dalam pertemuan itu, Novanto menyatakan kesediaannya membantu proses pembahasan anggaran di DPR.

Andi Narogong merupakan orang yang memperkenalkan dua terdakwa e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto, dengan Setya Novanto. Lebih dari itu, Andi menyebut Novanto sebagai kunci anggaran e-KTP.

Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (fai/idh)


Berita Terkait