Polair Polda Sumsel Tangkap Kapal Pengangkut Solar Ilegal

Polair Polda Sumsel Tangkap Kapal Pengangkut Solar Ilegal

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 16:53 WIB
Foto: Solar ilegal yang disita (Raja-detikcom)
Jakarta - Direktorat Polisi Perairan Polda Sumatera Selatan menangkap satu unit kapal motor yang mengangkut puluhan jeriken berisi solar ilegal. Kapal tersebut juga tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.

Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Robinson Siregar mengatakan, Hadiyanto (47) yang merupakan warga Eka Jaya, Sungsang Banyuasin ini diamankan Kamis (3/8) sekitar Pukul 20.30 WIB saat mengangkut BBM jenis solar ilegal ketika melintas di perairan Muara Parit 2, Pangkalan Sandar Sungsang, Banyuasin.

"Kapal motor ini kita tangkap saat patroli rutin di wilayah perairan Sungsang, Banyuasin. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya 30 jeriken atau sekitar 1000 liter lebih BBM Ilegal jenis Solar," ujar Robinson Siregar saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (4/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Robinson, karena tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap terhadap BBM yang dibawa. Selanjutnya pelaku dibawa ke Pangkalan Sandar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait BBM Ilegal yang dibawanya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Sumsel AKBP Zahrul Bawadi mengatakan, BBM tersebut diduga hasil sulingan masyarakat yang rencananya akan diedarkan pada masyarakat sekitar.

"Karena sampai saat ini jika dilihat dengan kasat mata warna BBM jenis solar ini masih belum dapat dipastikan. Jadi dugaan sementara BBM hasil penyulingan dari sumur-sumur tua masyarakat, tapi kita masih menunggu hasil pemeriksaan besok," kata Zahrul.

Saat ini, kapal motor berikut barang bukti BBM Solar Ilegal dan pelaku masih berada di Pangkalan Sandar Sungsang dan akan segera dibawa ke Mako Polairud Polda Sumsel.

"Sekarang masih di Pangkalan Sandar Sungsang untuk pengembangan. Secepatnya akan langsung kita bawa ke Mako Polair untuk dilakukan penahanan jika hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran terhadap UU Migas," tutupnya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads