"Ya diterapkan (kode etik jaksa dalam penanganan kasus), jalan terus dong," kata Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Ia meminta kejadian jaksa yang tertangkap KPK jangan digeneralisir bahwa semua jaksa melakukan hal yang sama. Sebab hal itu adalah tindakan oknum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut internalnya selalui melakukan antisipasi dengan menurunkan tim pengawas. Tim pengawas itu selalu melakukan pantauan di daerah-daerah.
"Kami selalu melakukan antisipasi, kan ada pengawasan turun. Ada inspeksi pimpinan, inspeksi umum, inspeksi kasus. Itu pengawasannya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Modusnya dengan cara mengamankan perkara, berawal dari masuknya laporan sebuah LSM terhadap seorang kepala desa yang diduga melakukan korupsi dana desa.
Si kepala desa mengiming-imingi Rudy sebesar Rp 250 juta agar tidak terjerat hukum. Akan tetapi, KPK berhasil mendeteksi kongkalikong tersebut. (yld/asp)











































