KPK OTT Kajari, Jaksa Agung: Siapa Pun yang Salah Harus Dihukum

KPK OTT Kajari, Jaksa Agung: Siapa Pun yang Salah Harus Dihukum

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 16:09 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (ari/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan selalu melakukan evaluasi dan pengawasan di internalnya. Hal itu menanggapi OTT KPK terhadap Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya.

"Ya diterapkan (kode etik jaksa dalam penanganan kasus), jalan terus dong," kata Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

Ia meminta kejadian jaksa yang tertangkap KPK jangan digeneralisir bahwa semua jaksa melakukan hal yang sama. Sebab hal itu adalah tindakan oknum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di instansi satu orang pakai narkoba, apakah semuanya pakai narkoba? tidak kan? Kalau salah satu di antaranya jadi bandar narkoba, atau backing bandar, apakah instansi ini jadi backing bandar narkoba? Nggak kan. Harus dilihat satu per satu, kasuistik. Kita enggak berhenti, siapa pun yang salah harus dihukum," kata Prasetyo.

Ia menyebut internalnya selalui melakukan antisipasi dengan menurunkan tim pengawas. Tim pengawas itu selalu melakukan pantauan di daerah-daerah.

"Kami selalu melakukan antisipasi, kan ada pengawasan turun. Ada inspeksi pimpinan, inspeksi umum, inspeksi kasus. Itu pengawasannya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Modusnya dengan cara mengamankan perkara, berawal dari masuknya laporan sebuah LSM terhadap seorang kepala desa yang diduga melakukan korupsi dana desa.

Si kepala desa mengiming-imingi Rudy sebesar Rp 250 juta agar tidak terjerat hukum. Akan tetapi, KPK berhasil mendeteksi kongkalikong tersebut. (yld/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads