"Kami-kami ini waswas. Waktu sudah mepet tapi kok belum ada pengundangan dari UU (Pemilu) baru? Kekhawatiran ini terkait kesiapan penyelenggara kita untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Semua itu, tidak bisa secara kuat, pasti, dan legal kalau UU-nya belum resmi diundangkan," ujar Hadar dalam diskusi 'Menyegerakan Pengundangan UU Pemilu dan Menilik Kesiapan KPU untuk Pemilu 2019 di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Menurutnya, bila UU Pemilu yang baru tidak segera dinomori, akan ada anggapan bahwa KPU mempersiapkan Pemilu 2019 tanpa landasan. Hadar mendesak UU Pemilu ini segera diteken Presiden Joko Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam UU (Pemilu baru) disebutkan paling lambat 20 bulan sebelum hari H (tahapan harus segera dimulai). Aneh juga kalau baru diundangkan di minggu terakhir bulan Agustus," ucapnya.
Lebih lanjut, Hadar mengaku ada informasi bahwa UU Pemilu yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada tanggal 21 Juli lalu tersebut masih jadi pembahasan antara Kemendagri dan DPR. Dia mengatakan pihak Kemendagri masih meminta beberapa revisi kepada DPR sebelum mengundangkan UU Pemilu tersebut.
"Bahkan kita dapat info, itu UU masih diberesin lagi, dikembalikan ke DPR. Ada surat dari Kemendagri, ada koreksi yang dimintakan ke DPR terkait 3 poin yang harus dikoreksi," ucapnya.
"Jadi ya sudah kita bayangkan, balik ke DPR baru dikerjakan. Surat itu tertanggal 3 Agustus dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum," tutupnya (bis/gbr)