Polisi Akan Tindak Tegas Penjual Dumolid Ilegal

Polisi Akan Tindak Tegas Penjual Dumolid Ilegal

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 14:17 WIB
Polisi Akan Tindak Tegas Penjual Dumolid Ilegal
Foto: Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung memberi keterangan pers soal kasus Tora Sudiro. (Noel/detikHOT)
Jakarta - Tora Sudiro ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan obat keras dumolid yang termasuk dalam psikotropika. Dumolid ternyata banyak dijual di pasaran termasuk toko online. Apa kata polisi?

"Tidak boleh diperjualbebaskan, apalagi tanpa resep dokter. Jadi jika ada yang beli obat keras tanpa resep, melanggar UU kesehatan dan UU psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).

"Kejadian ini bukan sekali kita melakukam sidak tapi sudah berulang kali," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Karena itu, para pengedar atau penjual obat keras tanpa resep dokter ini ditindak tegas. Polisi bersama pemerintah daerah kata Vivick telah berulang kali menindak para penjual.

Saksikan video 20detik mengenai Kronologi Penangkapan Tora Sudiro dan Mieke di sini:


"Kita lakukan tindakan keras pasa para pengedar dan para penjual bebas tanpa izin dan program reserse narkoba Jaksel juga sudah pernah melakukan beberapa kali dengan rekan-rekan kesehatan pemda," ujarnya.

Menurut Vivick, pihaknya selama ini sudah melakukan antisipasi dengan menindak penjual-penjual yang tak memiliki izin.

"Polres Metro Jaksel selama ini melakukan antisipasi di tempat-tempat obat-obat yang dianggap tidak memiliki izin. Kami bekerja sama dengan Pemda, kita bekerja sama dengan pihak kesehatan, sudah pernah kita lakukan penindakan," tuturnya. (idh/bpn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini