"Tidak boleh diperjualbebaskan, apalagi tanpa resep dokter. Jadi jika ada yang beli obat keras tanpa resep, melanggar UU kesehatan dan UU psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).
"Kejadian ini bukan sekali kita melakukam sidak tapi sudah berulang kali," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, para pengedar atau penjual obat keras tanpa resep dokter ini ditindak tegas. Polisi bersama pemerintah daerah kata Vivick telah berulang kali menindak para penjual.
"Kita lakukan tindakan keras pasa para pengedar dan para penjual bebas tanpa izin dan program reserse narkoba Jaksel juga sudah pernah melakukan beberapa kali dengan rekan-rekan kesehatan pemda," ujarnya.
Menurut Vivick, pihaknya selama ini sudah melakukan antisipasi dengan menindak penjual-penjual yang tak memiliki izin.
"Polres Metro Jaksel selama ini melakukan antisipasi di tempat-tempat obat-obat yang dianggap tidak memiliki izin. Kami bekerja sama dengan Pemda, kita bekerja sama dengan pihak kesehatan, sudah pernah kita lakukan penindakan," tuturnya. (idh/bpn)










































