"Masalah buzzer di media sosial dan sebagaianya, KPU hanya mengakui akun-akun resmi dari peserta pemilu atau pasangan calon dan itu akan kita umumkan, kita sosialisaskan ke masyarakat bahwa akun tersebut resmi milik pasangan calon," kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim Choirul Anam, Jumat (4/8/2017).
Anam mengatakan, akun resmi tujuannya untuk meminimalisir black campaign terhadap paslon tertentu. Untuk menghindari fitnah, akun resmi petarung Pilgub Jatim itu dapat dijadikan sarana klarifikasi bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam menegaskan, jika ada buzzer di medsos, maka kewenangan penindakan ada di Bawaslu Jatim. Jika masyarakat merasa terganggu dengan akun-akun tak bertanggung jawab itu, dapat melaporkan ke Bawaslu.
"Saya kira penanganan terkait buzzer, ujaran kebencian, sudah ada di Bawaslu. KPU bisa memonitoring dan berkoordinasi dengan Bawaslu, penindakannya ada di Bawaslu. Kami juga bisa melaporkan, masyarakat bisa melaporkan, nanti eksekusi penindakannya ada di bawaslu," jelas Anam.
Sebelumnya, pengamat politik Surokim Abdussalam menyebut medsos saat ini menjadi primadona baru dalam kontestasi politik. Informasi di medsos perlu diwaspadai, karena rentan terhadap konflik, gesekan akibat benturan kebencian yang mengandung SARA.
"Apa yang baru saja terjadi dalam perhelatan Pilkada Jakarta, bisa jadi akan merembet di (Pemilihan Gubernur) Jawa Timur. Hal itu akan terjadi, jika penyelenggara pemilu tidak mengantisipasi efek negatif penggunaan media sosial yang masif, cepat dan tidak terkendali dalam kegiatan pemilu," sebut Surokim Abdussalam. (roi/gbr)











































