"Ketika korban sedang di TKP, di Jalan Raya Kamal, Jakarta Barat. Kemudian didatangi pelaku dan langsung membentak seperti petugas dan menuduh korban terlibat kejahatan narkoba dan telah menganiaya salah satu adik pelaku," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung Budi Leksono, dalam keterangannya, Jumat (4/8/2017).
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (2/8/) pada sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai tukang ojek online, sedang mangkal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapatkan HP, pelaku langsung kabur melarikan diri. Korban pun melapor ke Polsek Cengkareng," ucap Agung.
Setelah mendapat laporan, Unit Reserse Polsek Cengkareng yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Poltar L. Gaol melakukan pengejaran. Polisi pun berhasil menangkap tersangka.
"Pelaku atas nama Oday berhasil ditangkap di wilayah Cengkareng Barat, dan pelaku atas nama Rido ditangkap di persembunyiannya di wilayah Daan Mogot," ucap Agung.
Kedua pelaku tidak sekali ini melakukan perampasan dengan modus menjadi Polisi. Modus tersebut berhasil melancarkan setiap aksinya.
"Keterangan sementara pelaku, sudah empat kali melakukan perbuatan dengan modus yang sejenis. Sementara masih dalam pendalaman penyidik," kata Agung.
"Pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Agung. (aik/aan)











































