"Dikendalikan sama mantan suaminya di Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Andi Loedianto kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/8/2017).
Namun, Andi belum bisa merinci siapa identitas napi yang mengendalikan peredaran ekstasi tersebut. Ia memastikan, ekstasi merah muda berlogo hello kitty itu berasal dari Aceh dan akan diedarkan di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Keterlibatan petugas Lapas) belum tahu," ujarnya.
Andi menambahkan, LN merupakan seorang residivis. Dia belum lapa bebas dari lapas terkait kasus yang sama.
"Yang bersangkutan residivis kasus narkoba satu tahun di Pematangsiantar. Dia baru bebas," kata Andi.
LN ditangkap petugas dari BNNP Sumut pada Rabu (2/8) sore di salah satu parkiran Mal di Jalan Jawa, Medan. Dalam penggeledahan di mobilnya, petugas menyita 2 ribu pil ekstasi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kosannya di Jalan Candikalasan, Medan dan menemukan 3 bungkus besar ekstasi. Total ekstasi yang disita 16.992 butir. (rvk/rvk)










































