"Mereka dipanggil sebagai saksi atas tersangka FLT," ujar Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).
Selain Mulya, KPK juga memanggil mantan Staf Kasubdit Komplementer dan Alternatif Direktorat Bina Yanmed Dasar Nursilah dan Kepala Bagian Sub Tata Usaha Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, Poltak Sitorus. Keduanya akan menjadi saksi terkait tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung Fredy Lumban Tobing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara KPK sebelumnya menetapkan Fredy Lumban Tobing sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alkes flu burung. Fredy disangka menggunakan jaringannya di Kemenkes agar bisa membantunya memenangkan tender proyek pengadaan Alkes flu burung.
Dalam dakwaan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar, disebutkan PT CPC mendapat keuntungan sebesar Rp 10,861 miliar dari proyek tersebut dari total nilai kontrak Rp 29,39 miliar.
Freddy disebut ikut mengatur spesifikasi alat kesehatan dalam TOR sehingga spesifikasi alat kesehatan telah mengarah kepada sejumlah produk dari PT CPC selaku subdistributor dari PT Elo Karsa Utama (PT EKU). (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini