"Untuk UU Psikotropika ini memang tidak diatur dilakukan rehab. Kalaupun dari pihak Tora mengajukan rehab, itu harus ada dari pihak medis dokter yang pernah menangani. Itu diatur dalam Pasal 37 (UU Psikotropika)," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).
"Jika ada pembuktian adanya barang bukti ini bisa dipertanggungjawabkan secara medis, ada resep dokter, maka memang harus dilakukan rehab," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia digunakan tanpa resep dokter, dia melanggar UU Psikotropika. Karena dia kepemilikan barang bukti psikotropika dan tidak bisa membuktikan," ujarnya.
Tora Sudiro dijerat UU nomor 5 tahun 1997 pasal 62 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.
(idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini