Tora Sudiro Harus Bisa Buktikan Resep Dokter Jika Ingin Direhab

Tora Sudiro Harus Bisa Buktikan Resep Dokter Jika Ingin Direhab

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 11:54 WIB
Foto: Tora Sudiro di Polres Jaksel. (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Polisi resmi menahan Tora Sudiro sebagai tersangka kasus kepemilikan psikotropika. Jika ingin mengajukan rehabilitasi, Tora harus bisa membuktikan memiliki resep dokter.

"Untuk UU Psikotropika ini memang tidak diatur dilakukan rehab. Kalaupun dari pihak Tora mengajukan rehab, itu harus ada dari pihak medis dokter yang pernah menangani. Itu diatur dalam Pasal 37 (UU Psikotropika)," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).

"Jika ada pembuktian adanya barang bukti ini bisa dipertanggungjawabkan secara medis, ada resep dokter, maka memang harus dilakukan rehab," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vivick mengatakan, penggunaan dumolid harus ada resep dokter karena termasuk dalam kategori psikotropika. Tora dijerat dalam kasus ini karena tidak memiliki resep dokter.

"Karena dia digunakan tanpa resep dokter, dia melanggar UU Psikotropika. Karena dia kepemilikan barang bukti psikotropika dan tidak bisa membuktikan," ujarnya.

Tora Sudiro dijerat UU nomor 5 tahun 1997 pasal 62 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.

(idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads