Permendagri No 12/2005 Dianggap Ganggu Proses Pilkada
Rabu, 11 Mei 2005 03:11 WIB
Jakarta - Terbitnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2005 di tengah proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2005 membuat penyelenggaraan Pilkada terganggu. Salah satunya adalah proses pilkada Kota Depok yang akan digelar 26 Juni mendatang. Hari pencoblosan Pilkada Depok yang ditetapkan jatuh pada hari Minggu, 26 Juni 2005 pun semakin dekat. KPU Depok telah mengumumkan sejumlah hal kepada publik, di antaranya pengumuman pelelangan untuk pengadaan komputer yang peruntukkan bagi PPK-PPS. Selain komputer juga dilelang berbagai logistik lain berupa pengadaan surat suara dan tinta. Namun apa daya, di akhir bulan April 2005, Permendagri Nomor 12 Tahun 2005 yang di dalamnya sebenarnya telah ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2005 baru "mendarat" di KPUD. Sekretaris KPU Depok, Kamil Sugandhi MM dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Rabu (11/5/2005) menyatakan Permendagri memiliki dampak yang tidak kecil bagi pelaksanaan Pilkada 2005. "Kita sudah mengumumkan pelelangan, ini sedang berproses dan sesuai dengan jadwal yang ada, namun tiba-tiba turun Permendagri yang salah satunya tidak memperkenankan KPUD untuk melakukan belanja modal. Kita mau tidak mau harus menyesuaikan dengan hal ini. Proses ini jadi tertunda," katanya. Menurut Kamil Sugandhi, sejumlah point yang krusial bagi pelaksanaan Pilkada 2005 yang sudah berjalan 60 persennya adalah: Pertama, Permendagri tidak memperkenankan KPUD melakukan belanja modal. Kedua, masalah pembatasan honorarium yang sekarang ini sudah ditanyakan oleh PPK-PPS. Dengan adanya Permendagri ini, jumlah honorarium bagi PPK-PPS ini menjadi berkurang. Ketua PPK yang tadinya honorariumnya Rp 500 ribu, jadi Rp 400 ribu. Demikian juga untuk PPS, mengalami penurunan yang tidak kecil.
(san/)











































