"Sudah P21 (berkas diterima kejaksaan) kasusnya," kata Agung ketika dihubungi detikcom, Jumat (4/8/2017).
Agung menjelaskan kemarin, Rabu (3/8), penyidik juga sudah menyerahkan tersangka kasus ini, yaitu eks Dirut PT Garam Achmad Boediono beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad Boediono ditangkap di rumahnya, Pondok Gede, Bekasi, Sabtu (10/6) pasca penetapan dirinya sebagai tersangka. Saat itu, dalam keterangan tertulis, Agung menjelaskan PT Garam ditugasi Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Total 75.000 ton jumlah yang diajukan PT Garam untuk diimpor.
Namun setelah diricek, Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan adalah PT Garam mengimpor garam industri. Kemudian, sebanyak 1.000 ton garam industri dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek dagang Garam Cap SEGI TIGA G. Garam industri itu dijual ke masyarakat untuk kepentingan konsumsi.
"Sedangkan sisanya 74.000 ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," jelas Agung.
Pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, di mana importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Tersangka dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3, 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (aud/rvk)











































