Berkas Perkara Importasi PT Garam Diserahkan Polri ke Kejaksaan

Berkas Perkara Importasi PT Garam Diserahkan Polri ke Kejaksaan

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 10:53 WIB
Berkas Perkara Importasi PT Garam Diserahkan Polri ke Kejaksaan
Bareskrim/ Foto: Hasan Al Habsy
Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan importasi garam oleh PT Garam telah sampai di kejaksaan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipideksus) Brigjen Agung Setya mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan diterima oleh kejaksaan.

"Sudah P21 (berkas diterima kejaksaan) kasusnya," kata Agung ketika dihubungi detikcom, Jumat (4/8/2017).

Agung menjelaskan kemarin, Rabu (3/8), penyidik juga sudah menyerahkan tersangka kasus ini, yaitu eks Dirut PT Garam Achmad Boediono beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin penyidik ke Kejari Gresik bersama JPU (jaksa penuntut umum) Kejagung (Kejaksaan Agung) untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelas Agung.

Achmad Boediono ditangkap di rumahnya, Pondok Gede, Bekasi, Sabtu (10/6) pasca penetapan dirinya sebagai tersangka. Saat itu, dalam keterangan tertulis, Agung menjelaskan PT Garam ditugasi Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Total 75.000 ton jumlah yang diajukan PT Garam untuk diimpor.

Namun setelah diricek, Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan adalah PT Garam mengimpor garam industri. Kemudian, sebanyak 1.000 ton garam industri dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek dagang Garam Cap SEGI TIGA G. Garam industri itu dijual ke masyarakat untuk kepentingan konsumsi.

"Sedangkan sisanya 74.000 ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," jelas Agung.

Pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, di mana importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Tersangka dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3, 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (aud/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads