"Dari barang bukti yang ditemukan TS (Tora Sudiro) adalah kepemilikannya. Sedangkan istrinya hanya menggunakan saja," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).
Karena itu, polisi langsung menahan Tora Sudiro hari ini. Sedangkan Mieke akan dipulangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tora Sudiro dijerat pasal 62 tahun 1997 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun.
(idh/rvk)











































