Kasus Psikotropika, Tora Sudiro Ditahan dan Mieke Dipulangkan

Kasus Psikotropika, Tora Sudiro Ditahan dan Mieke Dipulangkan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 10:47 WIB
Kasus Psikotropika, Tora Sudiro Ditahan dan Mieke Dipulangkan
Foto: Tora Sudiro di Polres Jaksal. (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Tora Sudiro resmi menyandang status tersangka atas kepemilikan psikotropika. Sedangkan istrinya, Mieke Amalia tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Dari barang bukti yang ditemukan TS (Tora Sudiro) adalah kepemilikannya. Sedangkan istrinya hanya menggunakan saja," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).

Karena itu, polisi langsung menahan Tora Sudiro hari ini. Sedangkan Mieke akan dipulangkan.

"Hari ini kami akan pulangkan (Mieke) untuk kembali kepada keluarganya tentu kami sarankan pengobatan. Sedangkan TS telah kami tandatangani surat perintah tandatangan untuk ditahan," ujarnya.

Tora Sudiro dijerat pasal 62 tahun 1997 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun.

(idh/rvk)


Berita Terkait