Wakapolres: Belum Ada Laporan Resmi Unsri ke Polisi Soal Ketua BEM

Wakapolres: Belum Ada Laporan Resmi Unsri ke Polisi Soal Ketua BEM

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 10:25 WIB
Aksi demo Unsri (Foto: Raja Adil Siregar-detikcom)
Palembang - Beredarnya isu Ketua BEM Universitas Sriwijaya (Unsri) Rahmad Farizal dilaporkan ke Polisi menjadi salah satu penyebab kericuhan saat mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung Rektorat kemarin (3/8). Polisi menegaskan laporan tersebut belum ada.

Wakapolres Ogan Ilir Kompol John Lee kepada detikcom mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Unsri terhadap mahasiswa yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan mengancam untuk membakar gedung rektorat.

"Belum ada Unsri membuat LP soal itu (mahasiswa sebarkan ujaran kebencian dan ancam bakar gedung rektorat). Kita hanya menerima surat pemberitahuan atau pengaduan bahwa ada mahasiswa yang melakukan hal-hal yang diduga melanggar hukum seperti yang disebutkan tadi," ujar John Lee, Jumat (4/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut John Lee, Laporan polisi dan laporan pemberitahuan atau pengaduan itu memiliki perbedaan, di mana dalam pengaduan, Unsri hanya menyampaikan diduga telah ada tindakan mahasiswa yang melakukan tindak pidana. Sementara laporan polisi, berarti Unsri telah melaporkan secara resmi mahasiswanya karena melakukan tindak pidana.

Tapi sejauh ini pihak kepolisian baru menerima surat pengaduan dari Unsri yang memberitahukan bahwa ada mahasiswanya yang melakukan tindakan menyebarkan ujaran kebencian dan pengancaman membakar aset milik negara. Sehingga proses itu nantinya tidak akan bisa dinaikkan ke penyidikan untuk menetapkan tersangka jika Unsri tidak membuat laporan resmi.

"Karena itu jenisnya laporan pengaduan, ya tidak bisa sampai ke penetapan tersangka. Kecuali Unsri membuat laporan resmi dan semua alat bukti terpenuhi untuk itu baru bisa (penetapan tersangka), tapi dengan adanya pengaduan itu penyidik sudah memeriksa beberapa dosen dan pegawai Unsri," sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Agus Sunandar menambahkan, pihak kepolisian menerima surat pengaduan dari Unsri pada Jumat (28/7) lalu. Dalam laporan itu, ada tiga nama mahasiswa yang diterimanya melalui surat dan ditujukan untuk dirinya.

"Surat itu kita terima hari Jumat lalu dan didisposisikan pada Satreskrim Polres Ogan Ilir. Ada tiga nama mahasiswa yang kita terima laporan pengaduannya oleh Wakil Rektor I Unsri," terangnya.

Surat laporan pemberitahuan sendiri diterima berikut satu keping kaset VCD yang dilampirkan. Saat ini penyidik hanya memeriksa beberapa saksi yang ada saat kejadian saja, bukan pada mahasiswa yang diadukan.

"Enggak, mahasiswa gak kita periksa, karena ini kan cuman surat pengaduan aja, bukan laporan resmi. Jadi kita hanya periksa saksi-saksi dan mencari alat bukti aja, kalau untuk pemeriksaan saksi dan penetapan ya Unsri harus buat laporan resmi lagi sebagai pihak yang merasa dirugikan," tutupnya.

Saat unjuk rasa kemarin (3/8), mahasiswa mempertanyakan status tiga mahasiswa Unsri Rahmad Farizal, Aditia Latif dan Ones Sinus yang status portal akademiknya dinonaktifkan oleh pihak Universitas. Mahasiswa menuding Unsri ingin membungkam gerakan mahasiswa yang menuntut penurunan UKT. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads