Jadi Tersangka, Tora Sudiro Terancam Penjara 5 Tahun

Jadi Tersangka, Tora Sudiro Terancam Penjara 5 Tahun

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 10:32 WIB
Foto: Tora Sudiro saat rilis narkoba di Polres Jaksel. (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Polres Jakarta Selatan menetapkan status tersangka pada artis Tora Sudiro. Tora dijerat UU Psikotropika dengan ancaman 5 tahun.

"Dengan barang bukti tersebut kita sesuai UU psikotropika tahun 1997 kami kenakan pasal 62 dan kami lakukan proses sebagaimana UU Psikoptripika," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).

"Dengan ancaman penjara 5 tahun," tambah Vivick.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika berbunyi:

Barang siapa secara tanpa hak, memiliki dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000

Pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap di kediamannya di perumahan Bali View, Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (3/8). Dari rumah Tora, polisi menemukan 30 butir dumolid.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah setahun mengonsumsi dumolid. Keduanya terancam jerat pidana Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 terkait kepemilikan dumolid.

Kepada polisi, Tora mengaku sudah setahun mengonsumsi obat tersebut. Obat tersebut dikonsumsi saat kesulitan tidur.

(idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads