"Maling, maling, maling," teriak tiga ibu-ibu pedagang yang barangnya diangkut petugas Satpol PP, di Jalan Jatibaru Raya, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Ketiga pedagang tersebut, meneriaki petugas yang tetap mengangkut barang mereka ke dalam truk berwarna putih. Mereka terus berteriak hingga petugas dari kepolisian melerai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kan masih ada orangnya, udah diamankan, jangan caranya begitu, Lo pikir nggak pakai modal. Itu di sana cuma buat sampah doang, dasar maling," ujar seorang ibu dengan nada marah.
Operasi penertiban ini melibatkan unsur kepolisian dan TNI. Aparat keamanan pun menjaga situasi kondusif, mencegah perkelahian. "Bapak-bapak, Ibu-ibu tolong hargai. Petugas sedang melaksanakan tugas," kata seorang petugas.
Operasi ini dijalankan pada pukul 09.40-09.50 WIB. Setelah itu, petugas Satpol PP meninggalkan lokasi dengan menumpangi truk berwarna putih. Di dalam truk tersebut juga ada barang hasil penertiban seperti bangku dan meja.
![]() |
Pantauan di lokasi, pasca penertiban ini, kondisi trotoar sudah bersih dari pedagang. Ada belasan petugas Satpol PP yang masih berjaga di lokasi.
Ditemui di lokasi yang sama, Kasiop Dishub Jakarta Pusat, Boval Juliansyah mengatakan fokus penertiban trotoar hari ini terjadi di Jalan Jatibaru Raya, Gambir, Jakarta Pusat. Ia mengatakan semua pelanggaran yang terjadi di atas trotoar akan mendapat sanksi berupa pengangkutan.
"Fokusnya kita di Cideng, Gambir, trotoar ya, tadi kita apel di Monas. Lalu kita lakukan penertiban di sini. Pokoknya semua yang di trotoar kita angkut, semua pelanggaran termasuk PKL dan lainnya," ujarnya.
Seorang sopir taksi terkena tilang karena menaikkan penumpang di bawah tanda dilarang parkir. Dia mengaku tidak melihat rambu tersebut.
![]() |
"Saya tidak lihat, Pak. Saya cuma lihat penumpang menyetop," kata sopir taksi tersebut.
Pria tersebut mengaku sudah menjadi sopir taksi selama lima tahun. Dia diminta datang ke pengadilan atas tilang tersebut.
"Ditilang. Kita langsung ajukan ke panggilan, diberi surat tilang dua Minggu, sekarang sampai 18 Agustus 2017 nanti," ucap seorang petugas Sudinhub, Rodi. (cim/jbr)