"Nggak, nggak. Masih ada di sini. Iya masih ada di sini," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).
Kabar tersebut mulai beredar di sebuah akun Instagram yang mengatakan Tora dan Mieke telah dibebaskan karena telah selesai diperiksa. Keduanya disebut telah berkumpul lagi bersama keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah setahun mengonsumsi dumolid. Keduanya terancam jerat pidana Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 terkait kepemilikan dumolid.
(knv/idh)