"Iya ada kasus tapi bukan kasus itu (Pretty Asmara), nggak ada kaitannya," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi, Kamis (3/8/2017) malam.
Diakui Iwan, dirinya belum menetapkan status hukum atau pun rencana rehabilitasi bagi keduanya terkait penggunaan psikotropika. Menurutnya pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboraturium forensik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap di kediamannya di perumahan Bali View, Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (3/8). Dari rumah Tora, polisi menemukan 30 dumolid yang diuji kandungan psikotropikanya.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah setahun mengonsumsi dumolid. Keduanya terancam jerat pidana Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 terkait kepemilikan dumolid.
(adf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini