"Kondisi seperti ini sudah dipetakan oleh para bandar dan pengedar narkoba. Pak Buwas pernah menyampaikan hal ini ketika bulan lalu, saat mengumpulkan kalangan selebirtis. Dan sudah diwanti-wanti bahwa mereka jadi pasar target yang potensial," kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistriandriatmoko yang biasa dipanggil Sulis saat dihubungi, Kamis (3/8/2017) malam.
Sulis menjelaskan rutinitas kerja para selebritis dan tuntutan gaya hidup serta lingkungan yang membuat para artis menjadi pasar potensial bagi bandar dan pengedar narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Warning Komjen Buwas dan Penangkapan Tora |
Kabar terakhir, pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap di kediamannya di perumahan Bali View, Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (3/8). Dari rumah Tora, polisi menemukan 30 dumolid yang diuji kandungan psikotropikanya.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah setahun mengonsumsi dumolid. Keduanya terancam jerat pidana Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 terkait kepemilikan dumolid.
(adf/dhn)











































