"Kemarin ditahan di Rutan Salemba. Ini paketannya dengan kasus Fatahillah (mantan Wali Kota Jakarta Barat). Keterlibatan dia adalah masalah pembagian uang," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani saat dihubungi, Kamis (3/8/2017).
Berkas perkara kasus Asril sudah dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kejari pun sudah merancang surat dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dibilang begitu (koordinator). Pembagian uang kepada delapan camat dan Kepala Satpol PP dilakukan di ruangannya. Dia secara sadar mengetahui hal tersebut," ucap Reda.
Delapan camat yang dimaksud adalah camat di seluruh Kota Administrasi Jakarta Barat. Tiap camat mendapat uang Rp 80 juta, sedangkan Kasatpol PP mendapat uang Rp 500 juta.
"Kedelapan camat sudah mengembalikan uang tersebut. Kejaksaan melihat, secara hukum kena gratifikasi. Kita akan melihat apakah punya niat, apakah dia (camat) memiliki inisiatif," ucap Reda.
"Secara yuridis, bisa dihukum. Kita juga melihat kerugian negara. Kalau delapan camat ditangkap. Negara kan sudah membiayai, dia juga kan calon pemimpin," kata Reda. (dhn/adf)