Peristiwa itu terjadi pada 3 Juli 2017. Jasad bayi yang telah membeku itu terungkap setelah seorang juru masak di tempat pencucian mobil tersebut melihat seonggok daging berbentuk kaki di dalam freezer tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi Marlena alias Ilun, yang sudah diperiksa, bahwa tersangka Sally memberitahukan kepada dia untuk jangan disentuh daging yang di dalam panci karena daging itu titipan temannya," kata Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit ketika dihubungi detikcom, Kamis (3/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polres Tarakan mencari Jenny dan menemukannya pada pukul 03.00 Wita. Jenny menjelaskan dia sebatas kenal dan tahu saja dengan tersangka," ujar Dearystone.
Akhirnya polisi mengkonfrontasi Sally hingga akhirnya dia mengaku membunuh bayi itu dan memasukkannya ke freezer. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik, bayi yang dibunuh Sally berjenis kelamin perempuan.
"Terhadap tersangka, kita kenakan Pasal 340 dan/atau Pasal 341 dan/atau Pasal 342 KUHP dan/atau Pasal 80 (3) juncto 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Dearystone. (aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini