"Jadi barang sitaan bisa menjadi uang kas negara dengan dengan cara dilelang. Kedua, dihibahkan kepada lembaga negara seperti Kodim, lapas, atau lainnya," kata Kepala Kejari Jakbar Reda Manthovani dalam keterangannya, Kamis (3/8/2017).
Kejari bisa memberikan hibah, seperti melelang barang sitaan, namun harus mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itulah, pada Selasa (2/8), Kejari Jakbar memberikan hibah kendaraan dari barang sitaan. Beberapa kendaraan mobil dan motor tersebut diberikan kepada Kodim Jakarta Barat, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, serta Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat.
Kodim Jakbar mendapatkan satu unit mobil Nissan X-Trail dan dua motor Jupiter Z. Rupbasan Jakarta Barat dan Tangerang mendapat satu Daihatsu Luxio dan dua Mio. Sedangkan Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat mendapat satu mobil Toyota Avanza.
"Mereka perlu tambahan kendaraan operasional, sedangkan bujetnya kurang. Jadi kita berikan hibah kendaraan yang masih sangat layak untuk digunakan," ucap Reda.
Reda mengatakan hal ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Tapi belum pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. "Dulu Kejaksaan Agung pernah menghibahkan rumah hasil sitaan kasus narkoba ke BNN. Kalau di tingkat kejaksaan negeri, ini yang pertama," tutur Reda. (aik/dhn)











































