"Dua orang WNI yang selama ini mereka ajak, mereka peralat, itu dibohongi. Yang awalnya mereka bilang usaha tambak, ternyata jadi kurir narkoba. Jadi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena niat mereka (jadi kurir narkoba) itu nggak ada," ucap Kasubdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara di Hotel Mustika, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (3/8/2017).
![]() |
Fakta lainnya terkait dengan rumah kontrakan para pelaku di Cengkareng. Bambang menyebut mereka telah menyewa rumah itu sejak November 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam waktu dekat, menurut Bambang, rekonstruksi akan dilakukan pula di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, yaitu di Anyer. "Rencana kita akan ke Anyer untuk rekonstruksi di Anyer. Rencananya minggu depan," ujar Bambang.
Rekonstruksi ini diikuti 3 tersangka, yaitu Hsu Yung Li, Liao Guan Yu, dan Chen Wei Cyuan. Sedangkan Lin Ming Hui (tersangka tewas) diperankan polisi. Selain di kontrakan di Cengkareng, polisi menggelar rekonstruksi di Fave Hotel, Kembangan, Jakarta Barat, tempat para tersangka tinggal selama satu bulan sebelum mereka ke Anyer. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini