"Sudah ada," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Dalam perkara ini, tim penyidik membidik dua calon tersangka. "Minimal dua (orang) lah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Hary Djaja dan Anthony Chandra. Namun status tersangka keduanya gugur dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Arminsyah membantah kedua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka adalah calon tersangka yang dimaksud.
"Saya tidak bilang gitu ya," ujarnya.
Sementara itu, pada awal 2017, penyidik kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas kasus ini. Hasil audit BPK tahun 2016 menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 86 miliar dalam perkara ini. (yld/rvk)