"Terhadap saksi Ade Komarudin, penyidik mengklarifikasi indikasi aliran dana sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hakim dalam putusan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
Selain Akom, penyidik KPK memeriksa notaris Hilda Yulistiawati atas kepemilikan perusahaan PT Murakabi. KPK ingin memastikan kepemilikan PT Murakabi.
PT Murakabi ikut serta dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP. Saat itu Direktur Utama PT Murakabi Irvanto sekaligus keponakan Setya Novanto sempat bergabung dalam salah satu konsorsium yang ikut ambil bagian dalam lelang proyek e-KTP. Hanya, konsorsium Murakabi kalah oleh PNRI, yang keluar sebagai pemenang tender.
"Terhadap saksi Hilda Y, notaris, diklarifikasi pembuatan akta-akta PT Murakabi. Hal ini dilakukan untuk menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari PT Murakabi tersebut," kata Febri.
Setelah diperiksa, Akom menyatakan penyidik KPK memeriksa dirinya untuk tersangka kasus pengadaan proyek e-KTP Setya Novanto. Menurut Ade, saat pemeriksaan, dia hanya dimintai konfirmasi oleh penyidik KPK.
"Tadi itu sama seperti yang lalu, cuma dikonfirmasi, tidak ada tambahan apa-apa saya tadi," kata Akom.
Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom disebut sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP. Akom terbukti menerima uang USD 100 ribu.
Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. (fai/fdn)











































