Periksa Akom, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi e-KTP

Periksa Akom, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi e-KTP

Faieq Hidayat - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 19:28 WIB
Periksa Akom, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi e-KTP
Ade Komarudin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memeriksa politikus Golkar Ade Komarudin (Akom) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Akom diklarifikasi mengenai aliran dana proyek e-KTP.

"Terhadap saksi Ade Komarudin, penyidik mengklarifikasi indikasi aliran dana sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hakim dalam putusan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).

Selain Akom, penyidik KPK memeriksa notaris Hilda Yulistiawati atas kepemilikan perusahaan PT Murakabi. KPK ingin memastikan kepemilikan PT Murakabi.

PT Murakabi ikut serta dalam proses lelang proyek pengadaan e-KTP. Saat itu Direktur Utama PT Murakabi Irvanto sekaligus keponakan Setya Novanto sempat bergabung dalam salah satu konsorsium yang ikut ambil bagian dalam lelang proyek e-KTP. Hanya, konsorsium Murakabi kalah oleh PNRI, yang keluar sebagai pemenang tender.

"Terhadap saksi Hilda Y, notaris, diklarifikasi pembuatan akta-akta PT Murakabi. Hal ini dilakukan untuk menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari PT Murakabi tersebut," kata Febri.

Setelah diperiksa, Akom menyatakan penyidik KPK memeriksa dirinya untuk tersangka kasus pengadaan proyek e-KTP Setya Novanto. Menurut Ade, saat pemeriksaan, dia hanya dimintai konfirmasi oleh penyidik KPK.

"Tadi itu sama seperti yang lalu, cuma dikonfirmasi, tidak ada tambahan apa-apa saya tadi," kata Akom.

Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom disebut sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP. Akom terbukti menerima uang USD 100 ribu.

Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. (fai/fdn)


Berita Terkait