"Terhadap saksi Ade Komarudin, penyidik mengklarifikasi indikasi aliran dana sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hakim dalam putusan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
Selain Akom, penyidik KPK memeriksa notaris Hilda Yulistiawati atas kepemilikan perusahaan PT Murakabi. KPK ingin memastikan kepemilikan PT Murakabi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap saksi Hilda Y, notaris, diklarifikasi pembuatan akta-akta PT Murakabi. Hal ini dilakukan untuk menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari PT Murakabi tersebut," kata Febri.
Setelah diperiksa, Akom menyatakan penyidik KPK memeriksa dirinya untuk tersangka kasus pengadaan proyek e-KTP Setya Novanto. Menurut Ade, saat pemeriksaan, dia hanya dimintai konfirmasi oleh penyidik KPK.
"Tadi itu sama seperti yang lalu, cuma dikonfirmasi, tidak ada tambahan apa-apa saya tadi," kata Akom.
Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom disebut sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP. Akom terbukti menerima uang USD 100 ribu.
Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. (fai/fdn)