Curi 3 Motor dalam Sehari, Dedy Ditangkap Polisi

Curi 3 Motor dalam Sehari, Dedy Ditangkap Polisi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 19:15 WIB
Curi 3 Motor dalam Sehari, Dedy Ditangkap Polisi
Dedy (baju oranye) ditangkap polisi. (Vino/detikcom)
Jakarta - Polres Jakarta Selatan menangkap spesialis pencuri motor bernama Dedy alias Alex (39). Dedy diketahui bisa mencuri hingga 3 motor dalam sehari.

Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah akan tindakan pencurian tersebut. Pelaku biasa beraksi di kawasan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

Dedy juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sempat ditahan selama 9 bulan di Polsek Cilandak. Namun, saat keluar dari tahanan, dia justru kembali berulah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia residivis, atas ranmor juga, hukuman 9 bulan penjara," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Budi Setiadi di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Kamis (3/8/2017).

Dedy ditangkap di kawasan Ciputat, Rabu (2/8), saat akan menaiki motor bersama temannya sesama pencuri yang berhasil kabur. Polisi menembak kaki Dedy karena sempat melawan dan akan melarikan diri.

"Tersangka melawan petugas, dengan berusaha melawan sehingga kami lumpuhkan dengan tembak kakinya," tutur Budi.

Budi menerangkan pelaku mengirim motornya ke kawasan Cikarang. Satu unit motor bisa dijual seharga Rp 2,5-3 juta.

"Hasil jualan dilempar ke daerah Cikarang dan Muara Gembong," tuturnya.

Sementara itu, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah membobol kunci motor lewat alat-alat yang telah disediakan. Pelaku juga biasa beraksi di tempat-tempat parkir yang sepi.

"Selama ini mengaku tak pernah bertindak kekerasan, tapi mengambil motor di halaman parkir, mal, atau tempat parkir lainnya," ucap Budi.

Dari pengakuan tersangka, polisi menangkap seorang penadah berinisial N di Karawang. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman 9 tahun penjara. (knv/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads