"Pelaku penyebar kita sudah punya identitas, sudah ada," Kata Asep di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Karangasih, Jl Ki Hajar Dewantara No 1, Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/8/2017).
Isu yang dimaksud tersebut berasal dari media sosial. Ada pengguna Facebook yang menyebut korban yang dihajar sampai meninggal itu bukan pencuri, melainkan orang yang menunaikan salat di musala tersebut dan kebetulan membawa ampli. Namun polisi tentu saja tetap mengecam tindakan main hakim sendiri, sekalipun itu dilakukan terhadap pencuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon diingat, itu merupakan sebuah bentuk pelanggaran pidana. Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, itu tidak boleh menyebarkan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Asep.
Asep menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait dengan pembakaran warga yang diduga mencuri amplifier itu tidak benar. Di media sosial didramatisir seolah-olah pelaku merupakan korban salah tangkap.
"Warga yang lain tenang, tidak ada kejadian seperti yang di media sosial itu, dan mohon ini tidak berlanjut dan ini merupakan suatu hal yang tidak benar adanya," tuturnya.
Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Asep mewanti-wanti, sebelum sebuah kabar disebarkan di media sosial, masyarakat harus mengecek kebenarannya.
"Tolong untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mem-broadcasting hal tertentu," ungkapnya. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini