"Kita juga sudah bikin surat ke KPK untuk minta arahan terkait kasus dua raperda kita itu, apakah bisa dilanjutkan dibahas. Kita sudah minta, belum ada saat ini," kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (3/8/2017).
Saefullah mengatakan pembahasan raperda itu dilakukan atas dasar keadilan. Kuncinya adalah pihak eksekutif dan legislatif yang mampu membahas dengan betul-betul murni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal substansinya, Saefullah menyebut itu hal yang bisa didiskusikan dengan beberapa pihak. Asalkan pembahasan tersebut dilakukan dengan terbuka.
"Mengenai substansi, bisa kita diskusikan. Publik dan pemerhati lingkungan bisa kasih masukan, yang penting pembahasannya terbuka. Asas keadilan," ucapnya.
Sebelumnya, DPRD DKI menghentikan sementara pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura). Hal itu dilakukan karena DPRD menunggu sikap dari pemerintah pusat soal reklamasi. (irm/nvl)











































