"Teknis mulai BUMDes-nya, koperasinya, teknisnya adalah kewenangan Kementerian Desa. Di Mendagri itu hanya aparatur desanya. Anggarannya dari Kementerian Keuangan, diserahkan langsung ke bupati. Kami hanya penguatan aparatur desa," kata Tjahjo di Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (3/8/2017).
Terkait status aparatur desa, Tjahjo menyebut hal itu sudah disepakati. Perangkat desa tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPDI sebelumnya mengeluhkan status mereka yang merupakan pegawai pemerintah. Mereka mengaku tidak mendapat jaminan BPJS karena bukan ASN.
Selain itu, PPDI mengeluhkan soal pendapatan. Di beberapa daerah, seperti Sumatera dan NTB, penghasilan perangkat desa ada yang di bawah Rp 1 juta per bulan. (abw/idh)