Perangkat Desa Keluhkan Status dan Penghasilan, Ini Kata Mendagri

Perangkat Desa Keluhkan Status dan Penghasilan, Ini Kata Mendagri

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 18:13 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mempertanyakan status dan penghasilan mereka. Seusai pertemuan itu, Tjahjo menyebut kewenangan Kemendagri hanya terkait aparatur desa.

"Teknis mulai BUMDes-nya, koperasinya, teknisnya adalah kewenangan Kementerian Desa. Di Mendagri itu hanya aparatur desanya. Anggarannya dari Kementerian Keuangan, diserahkan langsung ke bupati. Kami hanya penguatan aparatur desa," kata Tjahjo di Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (3/8/2017).

Terkait status aparatur desa, Tjahjo menyebut hal itu sudah disepakati. Perangkat desa tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah sepakat perangkat desa tidak usah di-PNS-kan, mau dia, tapi hak dan kewajibannya ini sebagai ujung tombak pemerintahan, ingin sama. Kalau gaji ya minimal sesuai UMR, bisa dapat fasilitas BPJS, akhirnya mau tidak sebagai PNS. Kalau semua minta PNS, kan berat juga. Hasil kompromi itu mereka nanti hanya peningkatan kualitas aparatur dan kesejahteraannya. Sudah semua tadi," ujarnya.

PPDI sebelumnya mengeluhkan status mereka yang merupakan pegawai pemerintah. Mereka mengaku tidak mendapat jaminan BPJS karena bukan ASN.

Selain itu, PPDI mengeluhkan soal pendapatan. Di beberapa daerah, seperti Sumatera dan NTB, penghasilan perangkat desa ada yang di bawah Rp 1 juta per bulan. (abw/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads