Berdasarkan informasi dari Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono, DL Sitorus meninggal di pesawat Garuda GA 188 tujuan Kualanamu. Sitorus meninggal saat boarding dan pesawat belum lepas landas.
"Bukan dalam penerbangan. Belum (terbang), lagi proses boarding. Pax (penumpang) sudah duduk," kata Hengki saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awak kabin kemudian memanggil petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memeriksa pax," ujar Hengki.
Sitorus selanjutnya dibawa ke KKP bandara untuk mendapat penanganan. Mengacu pada keterangan KKP, Sitorus meninggal di tempat.
"Kemudian setelah itu dibawa langsung oleh tim Garuda CGK ke KKP airport. Sesuai informasi dari KKP, pax meninggal di tempat. Saat ini jenazah sudah dibawa ke RS Karang Tengah. Akibat kejadian tersebut, pesawat GA 188 delay 1,5 jam," tuturnya.
DL Sitorus merupakan mantan terpidana korupsi yang divonis MA dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 2007. (rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini