Daan Dimara Diperiksa KPK 8,5 Jam Soal Tender Kotak Suara
Selasa, 10 Mei 2005 19:03 WIB
Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) rupanya menyisir kasus korupsi tender kotak suara di KPU terlebih dulu. Mantan Wakil Ketua Tender Kotak Suara KPU Daan Dimara diperiksa KPK 8,5 jam. Jelas, itu pemeriksaan yang cukup lama. Puluhan pertanyaan diajukan penyidik KPK kepada Daan Dimara. "Saya ditanya 40 pertanyaan," kata Daan yang tampak agak lelah seusai diperiksa KPK di kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2005) pukul 18.20 WIB. Daan mengaku diperiksa KPK terkait tender kotak suara. Proyek tender kotak suara ini dipimpin oleh Mulyana W Kusumah, yang saat ini sudah diinapkan di Rutan Salemba. Hasil audit investigatif BPK, diduga ada penyimpangan uang negara Rp 66 miliar dalam tender kotak suara ini. Anggota KPU yang juga akademisi dari Universitas Cendrawasih ini membantah ada penyuapan dalam tender kotak suara. "Tidak pernah ada uang tempel sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada anggota KPU," kata Daan.Dia pun menjelaskan prosedur pemenangan tender proyek itu. Dari 149 perusahaan yang mendaftar, akhirnya diklarifikasi menjadi 76 perusahaan. Setelah itu, diperas kembali menjadi 27 perusahaan. Ke-27 perusahaan ini kemudian diminta untuk membentuk konsorsium yang merupakan gabungan dari sejumlah bengkel. "Saat itu, saya hanya memberikan pernyataan tentang proses pengadaan kotak suara dan pemenang tender, sehingga berikutnya panitia KPU hanya mengurusi masalah administrasi," kata dia.Perusahaan yang memenangkan tender itu, kata Daan, karena memang memenuhi syarat. Ada konsultan KPU yang memberikan nasihat dalam tender ini, agar proses tender berjalan fair. Konsultan yang disewa KPU adalah Parlin Sitorus. Sementara itu, saat ditanya mengenai dana taktis Rp 20 miliar yang dikumpulkan dari rekanan-rekanan KPU, Daan mengaku tidak tahu. Dia juga tidak tahu menahu soal isu bahwa anggota KPU mendapat kucuran Rp 997 juta dari dana 'panas' itu. "Saya baru tahu dari media massa," aku dia.
(asy/)











































