"Dilakukan pemeriksaan beberapa produk lainnya yang diproduksi PT IBU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Pemeriksaan itu, kata Martinus, untuk menelusuri kemungkinan produk PT IBU lainnya turut melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan tindak pidana primer yang menjerat Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo, polisi hari ini memeriksa 3 saksi. Namun Martinus tidak menjelaskan dengan rinci identitas saksi dan kapasitas keterangannya.
"Masih dilakukan pengembangan terhadap kasus (Trisnawan Widodo) ini. Hari ini ada 3 orang diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya," tutur Martinus.
Polisi, pada Selasa (1/8), menetapkan Trisnawan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pasal berlapis. Trisnawan resmi ditahan di Rutan Bareskrim, yang berada di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8).
Berikut ini pasal yang dikenakan polisi terhadap Trisnawan:
-Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan
-Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf e, f, dan/atau Pasal 9 h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
-Pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini