12 Ton Bawang Ilegal Dihibahkan ke Masyarakat Langsa

12 Ton Bawang Ilegal Dihibahkan ke Masyarakat Langsa

Niken Widya Yunita - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 17:40 WIB
12 Ton Bawang Ilegal Dihibahkan ke Masyarakat Langsa
Bea Cukai Aceh menghibahkan 12 ton bawang ilegal kepada Pemerintah Kota Langsa (Foto: Dok. Bea Cukai)
Langsa - Bea Cukai Aceh kembali menghibahkan bawang ilegal sitaan hasil pelanggaran kepabeanan kepada masyarakat. 12 Ton bawang ilegal hasil pelanggaran kepabeanan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Langsa.

Dalam keterangan tertulis dari Bea Cukai, Kamis (3/8/2017), acara penghibahan tersebut berlangsung Rabu (2/8/2017). Bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari sinergi antara pihak Kepolisian Sektor Seruway dan Kepolisian Resor Aceh Tamiang dengan pihak Bea Cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi menjelaskan kronologi penindakan. Pada awalnya, Kepolisian Sektor Seruway mendeteksi keberadaan Kapal Motor KM Berkat Jaya II, berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh SR di sekitar perairan Aceh Tamiang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, kedapatan bahwa Kapal Motor KM Berkat Jaya II mengangkut bawang ilegal dari pelabuhan Penang, Malaysia dengan tujuan Aceh Tamiang. Sesuai pengakuan SR sebagai nakhoda, dari Penang mereka awalnya mengangkut 25 ton bawang ilegal di kapalnya.

Namun saat kapal sempat kandas karena air surut di perairan Aceh Tamiang, nakhoda dan para ABK sempat memindahkan sebagian muatan bawang ke kapal yang lain.

"Saat ditangkap oleh Kepolisian Sektor Seruway, kedapatan bawang merah ilegal yang berada di Kapal Motor KM Berkat Jaya II berjumlah 12 ton," tutur Rusman.

Rusman menambahkan, kapal motor KM Berkat Jaya II diduga melakukan penyelundupkan impor karena barang yang diangkut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan. Karena itu, Kepolisian Sektor Seruway meneruskan kasus tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang untuk diserahterimakan kasusnya kepada Bea Cukai Aceh.

Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.
SR sebagai nakhoda kapal dijadikan sebagai tersangka, karena diduga telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Barang bukti berupa Kapal Motor KM Berkat Jaya II dan 25 ton bawang disita oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Aceh.

"Memperhatikan bahwa 25 ton bawang ilegal tersebut ternyata kondisinya masih baik dan layak untuk dikonsumsi maka bawang tersebut akan dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Langsa. Diharapkan nantinya bawang tersebut dapat bermanfaat lebih bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Kegiatan hibah barang sitaan ini pun telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang serta didasari pula oleh pernyataan kesanggupan menerima hibah barang sitaan dari pihak wali kota Langsa.

Rusman menambahkan, kegiatan hibah ini juga sebagai bukti adanya sinergi dari para instansi penegak hukum dalam menjaga pantai timur Sumatera dan perairan Aceh pada khususnya dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya. Wilayah Aceh banyak memiliki titik rawan yang berada di sepanjang pesisir timur pulau Sumatera. Hal ini menyebabkan risiko tinggi terjadinya penyelundupan impor.

Tentunya kesiapsiagaan dan sinergi yang baik dari Bea Cukai dan para penegak hukum lainnya sangat dibutuhkan untuk mengawasi perairan Aceh dan menindak tegas beragam upaya penyelundupan, khususnya yang melalui pelabuhan tidak resmi sekaligus pula untuk mengamankan penerimaan negara.

Bea Cukai Aceh juga telah menghibahkan 60 ton bawang ilegal kepada Dinas Sosial di 4 kabupaten atau kota, yaitu Pemkab Aceh Besar, Pemkab Pidie Jaya, Pemkot Langsa dan Pemkab Aceh Tamiang pada Juni lalu.


(nwy/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads