Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyebut keputusan melakukan rehabilitasi tergantung dari asesmen. Asesmen ini melibatkan tim yang terdiri dari psikolog, dokter termasuk tim hukum
"Dari hasil itu lah penentuan bisa direhab atau tidak, ketergantungan penuh atau tidak," ujar Vivick saat dihubungi detikcom, Kamis (3/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang biasanya kalau ditahan tuh kalau dia ada barbuk narkotikanya," sambungnya.
Tora dan Mieke ditangkap di kediamannya di perumahan Bali View, Tangsel sekitar pukul 10.00 WIB. Dari rumah Tora, polisi menemukan 30 dumolid yang diuji kandungan psikotropikanya.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah setahun mengonsumsi dumolid. Keduanya terancam jerat pidana Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 terkait kepemilikan dumolid.
(fdn/fjp)











































