Tora Sudiro dan Mieke Bisa Direhab? Ini Syaratnya

Tora Sudiro dan Mieke Bisa Direhab? Ini Syaratnya

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 17:40 WIB
Tora Sudiro dan Mieke Bisa Direhab? Ini Syaratnya
Tora Sudiro/Foto: Uyung
Jakarta - Polisi masih memeriksa pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia. Belum ada keputusan mengenai status hukum atau pun rencana rehabilitasi keduanya terkait penggunaan psikotropika.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyebut keputusan melakukan rehabilitasi tergantung dari asesmen. Asesmen ini melibatkan tim yang terdiri dari psikolog, dokter termasuk tim hukum

"Dari hasil itu lah penentuan bisa direhab atau tidak, ketergantungan penuh atau tidak," ujar Vivick saat dihubungi detikcom, Kamis (3/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Vivick penahanan terhadap orang yang memiliki dan menyimpan narkoba atau psikotropika bisa dilakukan sesuai dengan keputusan penyidik.

"Yang biasanya kalau ditahan tuh kalau dia ada barbuk narkotikanya," sambungnya.

Tora dan Mieke ditangkap di kediamannya di perumahan Bali View, Tangsel sekitar pukul 10.00 WIB. Dari rumah Tora, polisi menemukan 30 dumolid yang diuji kandungan psikotropikanya.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah setahun mengonsumsi dumolid. Keduanya terancam jerat pidana Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 terkait kepemilikan dumolid.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads