"Waktu itu saya masuk ke ruangannya (Said) dia tulis tidak mau ngomong 'ada jatah 10 persen'. Saya tawar beliau tidak mau," kata Yohana saat bersaksi untuk terdakwa Charles Jones Mesang di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).
Yohana menyebut saat itu dia datang sendiri ke ruangan Said. Dari jatah 10 persen tersebut seharusnya Yohana menyetor Rp 1 miliar lebih, namun dia mengaku hanya setor Rp 900 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohana menyebut uang Rp 900 juta itu berasal dari pinjaman pihak swasta yang mengurus proyek dinasnya yang bernama Hari. Uang itu diterimanya awal November dan langsung disetorkan ke Said.
"Kebetulan Hari mengerjakan proyek 2013, jadi saya minta tolong nanti kalau ada proyek saya kembalikan," jelas Yohana.
Yohana mulanya menampik meminjam uang itu ke Hari dengan imbalan proyek di dinasnya. Namun setelah dicecar, dia akhirnya mengakui.
"Iya, kok pinjam gimana, jujur aja ngomong," kata hakim.
"Saya bilang ada dana untuk disetor ke pusat jadi harus dibayar," jawab Yohana.
"Ibu menjamin dana dari pusat, supaya dana bantuan turun kan begitu," tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Yohana singkat.
Yohana mengaku tak pernah lagi ke Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigasi untuk menyetorkan kekurangan uang. Uang yang Rp 900 juta yang dipinjam dari Hari itu pun dikembalikan dengan mengambil duit proyek.
"Yos Sudarma yang menggantikan uangnya. Waktu itu mereka menang tender, saya bilang bapak 'saya ada pinjaman ke Pak Hari untuk setoran 10 persen' jadi disanggupi Rp 900 juta. Tapi setelah itu nggak minta lagi," ucapnya.
Meski ada pinjaman uang itu, Yohana mengaku semua proyek diselesaikan dan sesuai spesifikasi. "Total Rp 12,7 miliar saya sudah lupa," kata Yohana saat ditanya total nilai proyek.
Eks anggota DPR Dari Fraksi Golkar Charles Jones Mesang didakwa menerima suap Rp 9,75 miliar untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana optimalisasi tahun anggaran 2014. Charles disebut meminta fee sebesar 6,5 persen dari nilai anggaran yang diminta P2KTrans.
Untuk merealisasikan fee yang diminta Charles, Sekjen P2KTrans Achmad Said 'memeras' Kepala Daerah atau Kepala Dinas Transmigrasi setiap provinsi/ kota/ kabupaten calon penerima dana tambahan sebesar 9 persen dari dana yang akan diterima. Perbuatan itu dilakukan Achmad atas perintah Jamaluddien Malik.
Dana optimalisasi tersebut rencananya akan diberikan untuk Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una-una, Kayong Utara, Toraha Utara, Konawe dan Teluk Wondama.
Charles Mesang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/rna)