Kasus Suap Setoran Triwulan, Pengacara: Ini Pungli Bukan Korupsi

Kasus Suap Setoran Triwulan, Pengacara: Ini Pungli Bukan Korupsi

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 17:34 WIB
ilustrasi gedung DPRD Jatim/Foto: Rois Jajeli-detikcom
Jakarta - Hari ini tiga tersangka kasus dugaan setoran triwulan dari dinas ke Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur memasuki pelimpahan tahap dua dan dikirim (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Waru, Sidoarjo.

Suryono Pane, kuasa hukum dari tersangka Bambang Heryanto-Kepala Dinas Pertanian dan Anang Basuki Rahmat-ajudan Kadistan mengatakan, pihaknya akan siap menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Mudah-mudahan segera disidangkan," kata Suryono Pane kepada detikcom melalui telepon, Kamis (3/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara ini menegaskan, pihaknya akan meyakinkan bahwa kliennya bukan melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami akan berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa, Pak Bambang dan Pak Anang bukan melakukan korupsi. Lebih tepatnya Pungli (pungutan liar)," ujarnya.

Ia menerangkan, kasus tersebut terjadi karena inisiatifnya bukan dari dinas. Tapi, permintaan dari Komisi B ke Kepala Dinas Pertanian.

"Jadi, inisiatifnya bukan dari kepala dinas, tapi permintaan Komisi B," terangnya.

Suryono menambahkan, Komisi B DPRD Jatim memanggil semua kepala dinas mitra dari Komisi B. Kemudian, setiap dinas akan ditanya tentang dana setorannya. Bagia yang belum akan diumumkan di forum tersebut.

"Kalau enggak memberikan, akan dibully waktu rapat di hadapan seluruh dinas mitra Komisi B," tuturnya.

Kemudian, Komisi B memanggil dinas yang belum menyetorkan dana tersebut. Dinas Pertanian dipanggil 'khusus' karena belum menyetorkan.

"Pak Bambang sudah ingin menyatakan mundur, karena tidak sanggup. Karena nggak mungkin dapat menyediakan uang sesuai permintaan Komisi B," katanya.

Anang Basuki, ajudan Kepala Dinas Pertanian itu tak ingin Bambang mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian. Sehingga, Anang berusaha mencarikan uang untuk menyetorkan ke Komisi B.

"Setelah ada pembayaran. Tiba-tiba Komisi B membatalkan sepihak dan meminta undangan sebelumnya itu tak dihiraukan," jelasnya sambil menambahkan, jika dinas tidak menyetorkan, maka Komisi B tidak segan-segan mengusirnya.

"Jadi kami yakin, persoalan ini condong ke pungutan liar (pungli), bukan suap. Dan klien kami menjadi 'korban' pungli," ucapnya. (roi/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads