Suryono Pane, kuasa hukum dari tersangka Bambang Heryanto-Kepala Dinas Pertanian dan Anang Basuki Rahmat-ajudan Kadistan mengatakan, pihaknya akan siap menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Mudah-mudahan segera disidangkan," kata Suryono Pane kepada detikcom melalui telepon, Kamis (3/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa, Pak Bambang dan Pak Anang bukan melakukan korupsi. Lebih tepatnya Pungli (pungutan liar)," ujarnya.
Ia menerangkan, kasus tersebut terjadi karena inisiatifnya bukan dari dinas. Tapi, permintaan dari Komisi B ke Kepala Dinas Pertanian.
"Jadi, inisiatifnya bukan dari kepala dinas, tapi permintaan Komisi B," terangnya.
Suryono menambahkan, Komisi B DPRD Jatim memanggil semua kepala dinas mitra dari Komisi B. Kemudian, setiap dinas akan ditanya tentang dana setorannya. Bagia yang belum akan diumumkan di forum tersebut.
"Kalau enggak memberikan, akan dibully waktu rapat di hadapan seluruh dinas mitra Komisi B," tuturnya.
Kemudian, Komisi B memanggil dinas yang belum menyetorkan dana tersebut. Dinas Pertanian dipanggil 'khusus' karena belum menyetorkan.
"Pak Bambang sudah ingin menyatakan mundur, karena tidak sanggup. Karena nggak mungkin dapat menyediakan uang sesuai permintaan Komisi B," katanya.
Anang Basuki, ajudan Kepala Dinas Pertanian itu tak ingin Bambang mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian. Sehingga, Anang berusaha mencarikan uang untuk menyetorkan ke Komisi B.
"Setelah ada pembayaran. Tiba-tiba Komisi B membatalkan sepihak dan meminta undangan sebelumnya itu tak dihiraukan," jelasnya sambil menambahkan, jika dinas tidak menyetorkan, maka Komisi B tidak segan-segan mengusirnya.
"Jadi kami yakin, persoalan ini condong ke pungutan liar (pungli), bukan suap. Dan klien kami menjadi 'korban' pungli," ucapnya. (roi/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini