"Hari ini kami mempertanyakan sekarang ini posisi kami sebagai apa? honorer bukan, ASN (aparatur sipil negara) bukan," kata Ketua PPDI Mujito, di Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (3/8/2017).
Dia mengatakan, berdasarkan MoU yang disepakati dengan Kementerian Tenaga Kerja, perangkat desa dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan karena merupakan pegawai pemerintah non-ASN. Namun setelah menanyakan ke pihak BPJS, ternyata perangkat desa tidak dijamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun hari ini dianggarkan yang dari ADD (alokasi dana desa), ternyata pemberlakuan dari masing-masing kabupaten dan provinsi itu tidak sama. Bahkan untuk penghasilan perangkat desa itu mestinya di atas UMR namun nyatanya ada teman dari Sumatera, NTB, mereka menerima di bawah 1 juta," ujarnya.
Dia berharap hal itu dilakukan secara merata di berbagai wilayah. Masalah yang saat ini terjadi dianggap membuat gaduh di luar pulau Jawa.
"Keinginan kami sudah kami sampaikan di pengukuhan kemarin minimal standar golongan 2A dan itu jangan hanya di Pulau Jawa. Jadi banyak terjadi kegaduhan-kegaduhan di luar Pulau Jawa," pungkas Mujito. (abw/bag)