"Sekarang, di tahun 2017, hanya Gerindra mencantumkan audit laporan partai politik. Jadi transparansi masih menjadi masalah. Kalau direvisi PP tidak akan menjawab masalah persoalan ada pembenahan dan sebagainya," kata peneliti ICW Almas Sjafrina dalam diskusi 'Pengelolaan Keuangan Partai' di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Pada 2011-2013, Almas mengungkap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) aktif melaporkan audit pengelolaannya. Almas menilai saat ini KPK dan Kemendagri cukup kesulitan mengetahui laporan pengelolaan dana parpol tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Almas, para simpatisan parpol masih kurang memahami makna pendidikan politik. Contohnya, peringatan hari ultah parpol di Banten merupakan bagian dari pendidikan politik.
"Kami mengecek laporan audit BPK, partai politik beragam atau mendefinisikan pendidikan politik seperti apa. Contoh di Banten, mereka mencatat agenda ultah partai sebagai pendidikan partai ada definisi yang belum clear soal pendidikan politik ini," ucap Almas.
Sementara itu, peneliti LIPI Syamsudin menilai parpol membutuhkan subsidi dari negara untuk kebutuhan pendidikan politik. Namun subsidi negara bagi parpol harus memperhitungkan kemampuan keuangan negara.
"Pertama, tidak diberikan secara sekaligus; kedua, tidak harus seluruhnya berbentuk uang tunai; dan ketiga, prioritas subsidi negara dialokasikan untuk pembiayaan kebutuhan strategis, seperti pendidikan politik, kaderisasi, dan rekrutmen politik serta pembiayaan kantor partai," tutur Syamsuddin. (fai/rna)











































