Ketua Adat Laut: Cantrang dan Pukat Banyak Dipakai di Lhokseumawe

Ketua Adat Laut: Cantrang dan Pukat Banyak Dipakai di Lhokseumawe

Datuk Haris Maulana - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 17:19 WIB
Ilustrasi jaring cantrang (kkp.go.id)
Lhokseumawe - Sejumlah nelayan di Lhokseumawe, Aceh, masih menggunakan alat tangkap cantrang dan pukat harimau. Padahal alat tangkap tidak ramah lingkungan itu sudah dilarang beredar di Indonesia.

"Ada beberapa nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang sudah dilarang. Padahal pihak berwajib sudah mengimbau untuk tidak memakainya lagi," kata Panglima Laot (ketua adat laut) Lhok Pusong, Lhokseumawe, Rusli Yusuf kepada detikcom, Kamis (3/8/2017).

Rusli menyebutkan kondisi tersebut sudah lama terjadi sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memberlakukan pelarangan pemakaian cantrang serta pukat harimau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pukat harimau sudah lama keluar larangannya. Dia tidak ramah lingkungan, termasuk juga cantrang. Nelayan pada nekat semuanya, lagian di sini malah ada kapal diduga milik oknum aparat yang juga memakai alat tangkap tersebut. Sayangnya, nelayan yang patuh terhadap peraturan. Mereka tidak dapat hasil melaut dengan maksimal," ucap Rusli.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti buka suara soal Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Susi menyatakan cantrang menyebabkan konflik antarnelayan dan mengancam populasi ikan.

"Nelayan pemilik kapal cantrang besar itu bukan nelayan lagi, tapi saudagar kapal besar. Mereka juga bilang punya alat tangkap pulsar dan gill net. Jadi sebetulnya, dilarang cantrang itu bukan habis tutup dunia, karena ada alat tangkap lain yang bisa mereka pakai," kata Menteri Susi beberapa waktu lalu.

Susi menambahkan kementerian yang dipimpinnya khusus melayani izin kapal berukuran 30 GT ke atas dengan data 8.000-10.000 unit kapal di seluruh Indonesia. Jadi klaim 15 juta menganggur karena larangan cantrang merupakan fiksi belaka. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads