"Ada beberapa nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang sudah dilarang. Padahal pihak berwajib sudah mengimbau untuk tidak memakainya lagi," kata Panglima Laot (ketua adat laut) Lhok Pusong, Lhokseumawe, Rusli Yusuf kepada detikcom, Kamis (3/8/2017).
Rusli menyebutkan kondisi tersebut sudah lama terjadi sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memberlakukan pelarangan pemakaian cantrang serta pukat harimau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti buka suara soal Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Susi menyatakan cantrang menyebabkan konflik antarnelayan dan mengancam populasi ikan.
"Nelayan pemilik kapal cantrang besar itu bukan nelayan lagi, tapi saudagar kapal besar. Mereka juga bilang punya alat tangkap pulsar dan gill net. Jadi sebetulnya, dilarang cantrang itu bukan habis tutup dunia, karena ada alat tangkap lain yang bisa mereka pakai," kata Menteri Susi beberapa waktu lalu.
Susi menambahkan kementerian yang dipimpinnya khusus melayani izin kapal berukuran 30 GT ke atas dengan data 8.000-10.000 unit kapal di seluruh Indonesia. Jadi klaim 15 juta menganggur karena larangan cantrang merupakan fiksi belaka. (rvk/rvk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 