"Ganja itu zat adiktif, kalau itu dipakai, kalau itu dibenarkan, artinya kita membenarkan memakai ganja. Jadi enggak bisa," ujar Nila usai rapat kordinasi kebakaran hutan di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2017).
Nilai mengatakan dalam penelitian medis belum ditemukan manfaat dari ganja. Bahkan dalam dunia international juga belum ada penelitiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati klaim Fidelis yang berhasil mengobati istrinya dengan ekstrak ganja, Nila mengatakan hal itu tidak dapat dibenarkan.
"Belum kasuistis, jadi belum bisa dek. Kalau obat itu harus ada RNDnya, diriset, dinilai clinical trial, dari nol sampai beberapa tahap sampai aman dipakai," paparnya.
Nilai mengatakan penyembuhan yang dilakukan Fidelis bisa saja kebetulan. Meski begitu perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Ya nggak bisa, nggak boleh, obat harus ada bukti," pungkasnya.
![]() |
Kasus yang menjerat Fidelis ini menjadi sorotan banyak kalangan. Hal itu disebabkan oleh pengakuan Fidelis yang mengklaim menanam ganja untuk pengobatan istri. Apalagi sang istri Fidelis meninggal saat si suami ditahan polisi. Fidelis ditangkap oleh penyidik BNNK Sanggau, Kalbar.
Fidelis akhirnya divonis hukuman penjara selama delapan bulan. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu selama lima bulan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini