"Sampai saat ini keduanya sangat shock, Tora masih pucat, istrinya juga. Yang baru bisa dilakukan polisi tes urine, untuk BAP belum bicara apa-apa. Kemudian Tora belum bisa bicara apa-apa termasuk saya memberi advice nanti mereka," ujar Razman di Mapolres Jaksel, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Saat bertemu, Razman berpesan agar Tora dan Mieke menenangkan diri. Dia juga berharap polisi tetap memperhatikan hak-hak keduanya pasca penangkapan di kediamannya perumahan Bali View, Tangsel sekitar pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman Arif Nasution (berbatik) di Polres Jaksel, Kamis (3/8/2017) Foto: Kanavino Ahmad Rizqo-detikcom |
Polisi juga sudah melakukan tes urine, namun hasilnya menurut Razman baru akan diketahui besok. Sedangkan Kasat Narkoba Polres Jaksel AKBP Vivick Tjangkung sebelumnya menyebut Tora dan Mieke positif menggunakan obat keras dari hasil tes urine.
Vivick sebelumnya mengatakan Tora dan Mieke mengaku sudah setahun mengonsumsi dumolid. Nantinya bila terbukti menyimpan dumolid, Tora dan Mieke bisa dijerat pidana Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997.
"Dia pengakuannya ditawari temannya kalau susah tidur minum itu saja. Mereka juga enggak tahu kalau itu mengandung psikotropika," kata Vivick terpisah.
(fdn/fjp)












































Razman Arif Nasution (berbatik) di Polres Jaksel, Kamis (3/8/2017) Foto: Kanavino Ahmad Rizqo-detikcom