Kajari Kena OTT KPK, Kejagung: Jangan Coba-coba Bermain Api

Kajari Kena OTT KPK, Kejagung: Jangan Coba-coba Bermain Api

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 16:40 WIB
Jamwas Kejagung Widyo Pramono mengimbau agar jajarannya tidak bermain api. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Kejagung mengaku telah mengimbau jajarannya untuk tidak melakukan penyimpangan.


"Sangat wanti-wanti, hati-hati untuk jangan coba-coba bermain api," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Widyo Pramono, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).


Dia menegaskan pengawasan di kalangan jaksa terus berjalan. Widyo juga mengatakan terus menerus memperingatkan agar para jaksa tidak melakukan penyimpangan. "Kami enggak bisa mengatakan pengawasan melekat (waskat) enggak berjalan ya. Kami sudah warning, kami sudah sampaikan dan kami tidak henti-henti untuk memberikan pencerahan, memberikan pencegahan tapi masih terjadi," ungkap Widyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


KPK telah menetapkan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii dan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka suap.

Suap itu diberikan Agus kepada Rudy untuk 'mengamankan' laporan penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan terkait dengan pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta. Suap yang diberikan senilai Rp 250 juta.




(yld/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads