"Karena pengajuan gugatan sebagai warga negara yang hak konstitusionalnya dirugikan," ujar Habiburokhman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).
Lebih lanjut, Habiburokhman juga mengatakan dirinya maju sebagai pihak yang mengajukan uji materiil ke MK karena semua warga negara memiliki kepentingan dalam proses pemilihan presiden. Karena itu, dia tidak mau proses pemilihan presiden berlangsung secara inkonstitusional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kerugian konstitusi yang sempat disinggung hakim, menurut Habiburokhman, hal tersebut bisa disikapi dengan sangat sederhana. Sebab semua orang memiliki hak untuk dipilih dam memilih.
"Itu dia yang saya sampaikan, kita berpikir logis. Kita warga negara dianggap tidak berkepentingan pada UU Pilpres. Itu sederhana, kita punya hak memilih dan dipilih dan tidak bisa dibatasi oleh kepentingan-kepentingan," tuturnya.
Menurut Habiburokhman, sebenarnya parpol-parpol yang tidak setuju dengan adanya presidential threshold di UU Pemilu tetap bisa melakukan gugatan ke MK. Alasannya, Gerindra, Partai Demokrat (PD), PAN dan PKS memilih walk out yang artinya tidak bertanggungjawab pada pengesahan UU Pemilu.
"Kaloau dikaitkan dengan Gerindra, kalau Gerindra yang mengajukan juga tetap bisa, kenapa? Karena Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS itu kan WO, kan tidak ikut pengesahan dan tidak bertanggungjawab pada pengesahan," tuturnya.
Selain itu, politisi Gerindra tersebut juga mengkritik fraksi pendukung pemerintah di DPR yang dianggap sewenang-wenang dalam membahas soal presidential threshold. Sebab, dalam pasal 6A ayat 5 UUD 1945 tidak diatur soal wewenang DPR untuk mengatur lebih detail soal syarat pencalonan presiden.
"Ketentuan konstitusional kita kan bilang pasangan capes-cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Tidak ada embel-embel berapa persen. Jadi itu bertentangan dengan pasal 6A. Di pasal 6A ayat 5 tidak ada pendelegasian wewenang pada DPR untuk mengatur lebih detail soal syarat itu. Jadi tidak bisa dikatakan itu open legal policy-nya DPR. Mereka tidak ada policy untuk breakdown pasal 6A," tutupnya. (bis/asp)











































