Ratusan warga Cikuasa Atas itu menduduki tanah milik PT KAI yang berada persis di pinggir rel kereta. Di lokasi gusuran tersebut, terlihat tumbuhan ditanam. Hampir setahun setelah penggusuran, terlihat beberapa bangunan semipermanen sudah didirikan.
Warga Cikuasa Atas didampingi pengacaranya mencoba melakukan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dan memenangi gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasasi untuk administrasinya, jadi waktu sidang kita di PTUN Serang gugatan kita dikabulkan. Pemkot Cilegon melakukan upaya banding. Nah, di tengah upaya banding, putusannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan atau mengabulkan permohonan dari penggugat, yaitu ASDA I. Akan tetapi pertimbangan hukum hakimnya salah," kata pengacara warga korban gusuran, Silvi Sofawihais, kepada wartawan di Kota Cilegon, Kamis (3/8/2017).
Warga menolak bekas gusuran dijadikan RTH karena memenangi gugatan di PTUN Serang (Muhammad Iqbal/detikcom) |
"Yang jadi bukti pertimbangan hakim, bukti tahun 2012 tentang pembongkaran yang dilakukan di Cikuasa Atas," sambungnya.
Silvi mengklaim upaya hukum yang dilakukan pihaknya sudah optimal, mulai proses hukum di pengadilan administrasi hingga mengadu ke Kementerian Perhubungan.
"Jadi upaya hukum yang dilakukan adalah lebih. Bahkan sudah optimal, mulai proses hukum di pengadilan administrasi, tata usaha negara, sampai ke kementeriannya sudah kami lakukan," katanya.
Ia mengatakan Pemkot Cilegon bertingkah semena-mena atas pembongkaran bangunan di Cikuasa Atas tersebut. Menurutnya, Pemkot Cilegon tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT KAI atas pembongkaran itu.
"Selain itu, Pemkot Cilegon ini hubungannya apa dengan warga yang menduduki tanah di PT KAI? Kalau orang mengeksekusi, kalau orang menghukum, harus punya hubungan hukum. Yang sejatinya melakukan penertiban adalah pemilik tanah, yaitu PT KAI, tanggal 8 dan 9 Agustus PT KAI kan tidak terlibat," paparnya. (jbr/jbr)












































Warga menolak bekas gusuran dijadikan RTH karena memenangi gugatan di PTUN Serang (Muhammad Iqbal/detikcom)